Eri menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan karena berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Ia pun menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera melakukan uji kelayakan secara menyeluruh dengan standar teknis yang lebih ketat.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa ke depan tidak boleh ada lagi truk sampah swasta yang beroperasi dalam kondisi kumuh atau tidak tertata. Setiap armada diwajibkan menggunakan jenis compactor atau minimal truk amrol dengan sistem tertutup guna menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, Pemkot Surabaya juga akan melakukan sosialisasi kepada pengelola mal serta mitra swasta lainnya. Langkah ini dilakukan agar seluruh pihak memahami bahwa hanya truk yang telah lolos uji kelayakan dan memiliki stiker resmi yang diperbolehkan beroperasi.
“Maka ini yang saya minta untuk segera disosialisasikan. Jadi, nanti semua truk sudah ada stikernya,” pungkasnya. (frcn)