Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya, Eddy Christijanto, menyebut hingga saat ini baru 4.040 kepala keluarga yang menyelesaikan proses konfirmasi.
“Penangguhan ini bukan sanksi permanen, tetapi upaya mendorong masyarakat agar segera memperbarui data supaya lebih akurat dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Senin, (13/4/2026).
Tak hanya soal validasi alamat, penyesuaian status juga diberlakukan bagi warga yang tidak ditemukan saat survei maupun yang tidak memenuhi kewajiban tertentu, seperti pemberian nafkah anak pasca perceraian sesuai putusan pengadilan. Dalam kondisi tersebut, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dibatasi sementara dari akses layanan terintegrasi.
Meski begitu, Pemkot tetap membuka kesempatan bagi warga untuk memperbarui data. Proses konfirmasi bisa dilakukan secara daring melalui laman resmi maupun langsung di kantor kelurahan.