SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota Surabaya mulai menertibkan data warga yang belum melakukan konfirmasi mandiri dalam validasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025. Dampaknya, akses layanan publik bagi warga yang belum memperbarui data kini ditangguhkan sementara.
Kebijakan ini diambil setelah verifikasi lapangan sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026 menemukan ratusan ribu data bermasalah. Banyak warga tercatat tidak lagi tinggal di alamat sesuai administrasi, sehingga validitas data dipertanyakan. Dilansir dari jatimpos.co, Selasa, (14/4/2026).
Batas akhir konfirmasi telah ditetapkan pada 31 Maret 2026. Memasuki April, Pemkot Surabaya resmi memberlakukan pembatasan akses layanan, mulai dari fasilitas kesehatan yang terhubung BPJS, pengurusan perizinan, hingga pengajuan surat keterangan tidak mampu.