Antiek menjelaskan, salah satu syarat utama bagi calon orang tua angkat adalah memiliki agama yang sama dengan calon anak angkat. Ketentuan tersebut diterapkan untuk menjamin hak anak dalam menjalankan keyakinannya.
Selain itu, calon orang tua angkat juga harus sehat jasmani dan rohani, berusia 30 hingga 55 tahun, serta telah menikah minimal lima tahun. Mereka juga diwajibkan berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat tindak pidana.
“Calon orang tua angkat harus mampu secara ekonomi maupun sosial, serta wajib membuat pernyataan bahwa pengangkatan anak dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak,” tegasnya.