Surabaya Permudah Proses Adopsi Anak, Dinsos Siapkan Pendampingan bagi Calon Orang Tua Angkat

surabaya | 08 Mei 2026 21:57

Dari sisi anak, yang dapat diadopsi yakni anak berusia di bawah 18 tahun, terlantar atau ditelantarkan, berada dalam pengasuhan keluarga maupun lembaga pengasuhan anak, serta membutuhkan perlindungan khusus.

Dinsos Surabaya memastikan seluruh proses adopsi akan mendapatkan pendampingan resmi guna mencegah praktik pengangkatan anak secara ilegal.

“Kami harap tidak ada lagi anak yang telantar. Di sisi lain, pasutri yang tulus ingin mengangkat anak juga kami bantu sampai tuntas. Semua demi masa depan anak Surabaya,” pungkas Antiek. (frchn)