SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Sosial (Dinsos) membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi pasangan suami istri yang ingin mengadopsi anak. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pengangkatan anak berjalan sesuai aturan serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Jumat, (8/5/2026).
Kepala Dinsos Surabaya, Antiek Sugiharti, menegaskan masyarakat tidak perlu bingung dalam mengurus proses adopsi karena seluruh alur dan persyaratan telah disiapkan secara jelas oleh pemerintah.
“Prinsipnya, pasutri yang berniat mengadopsi anak tidak perlu bingung. Kami sudah siapkan alur dan syaratnya dengan jelas. Semua demi memastikan anak mendapat perlindungan, kesejahteraan, dan tumbuh di keluarga yang layak,” ujarnya. Demikian dikutip dari radarsurabaya.jawapos.com, Jumat (8/5/2026).
Antiek menjelaskan, salah satu syarat utama bagi calon orang tua angkat adalah memiliki agama yang sama dengan calon anak angkat. Ketentuan tersebut diterapkan untuk menjamin hak anak dalam menjalankan keyakinannya.
Selain itu, calon orang tua angkat juga harus sehat jasmani dan rohani, berusia 30 hingga 55 tahun, serta telah menikah minimal lima tahun. Mereka juga diwajibkan berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat tindak pidana.
“Calon orang tua angkat harus mampu secara ekonomi maupun sosial, serta wajib membuat pernyataan bahwa pengangkatan anak dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak,” tegasnya.
Dari sisi anak, yang dapat diadopsi yakni anak berusia di bawah 18 tahun, terlantar atau ditelantarkan, berada dalam pengasuhan keluarga maupun lembaga pengasuhan anak, serta membutuhkan perlindungan khusus.
Dinsos Surabaya memastikan seluruh proses adopsi akan mendapatkan pendampingan resmi guna mencegah praktik pengangkatan anak secara ilegal.
“Kami harap tidak ada lagi anak yang telantar. Di sisi lain, pasutri yang tulus ingin mengangkat anak juga kami bantu sampai tuntas. Semua demi masa depan anak Surabaya,” pungkas Antiek. (frchn)