Eri mengungkapkan, pada masa pandemi COVID-19 tahun 2021 hingga 2022, Pemkot Surabaya sempat memberikan kelonggaran agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan. Namun, setelah kondisi ekonomi membaik, seluruh aturan harus kembali ditegakkan secara konsisten.
Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap regulasi dapat memunculkan persepsi negatif di masyarakat seolah-olah terjadi pembiaran dari aparat wilayah.
“Ini bukan menang-menangan ya, tapi menjaga aturan,” ujarnya.