Eri menjelaskan, setiap pasar memiliki ketentuan berbeda sesuai tipe dan izin usahanya. Karena itu, pengelola dan pedagang diminta menjalankan aktivitas sesuai izin yang dimiliki agar tidak mengganggu ketertiban lingkungan maupun kenyamanan masyarakat.
Ia menegaskan, pasar yang memiliki izin sebagai pasar rakyat harus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai jam buka dan aktivitas bongkar muat barang.
“Perizinannya ada, aturannya buka jam berapa, ya harus buka jam berapa. Tidak bisa bukanya seperti itu,” tegasnya.