Lapak Hewan Kurban di Surabaya Diawasi Ketat, Penjual Wajib Sediakan Area Isolasi

surabaya | 15 Mei 2026 07:44

 

Selain itu, seluruh hewan kurban yang dijual wajib memiliki dokumen kesehatan resmi. Penjual juga diminta segera melapor ke DKPP Kota Surabaya apabila ditemukan hewan sakit atau mati.

 

Pemkot Surabaya turut mengimbau masyarakat agar lebih teliti memilih hewan kurban. Hewan tidak hanya harus memenuhi syariat Islam, tetapi juga sehat dan layak disembelih secara medis.

 

Untuk proses penyembelihan, Pemkot menganjurkan dilakukan di rumah potong hewan (RPH). Jika pemotongan dilakukan di luar RPH, panitia kurban wajib mengantongi persetujuan lokasi dari camat atau lurah setempat.

 

Panitia penyembelihan juga diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan, mengelola limbah pemotongan dengan benar, menggunakan kemasan ramah lingkungan, serta menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi petugas.

 

Di akhir imbauannya, Eri meminta hewan kurban yang tidak terjual tidak kembali dilalulintaskan ke daerah asal maupun wilayah lain untuk mencegah penyebaran penyakit ternak. (ivan)