Lapak Hewan Kurban di Surabaya Diawasi Ketat, Penjual Wajib Sediakan Area Isolasi

surabaya | 15 Mei 2026 07:44

Lapak Hewan Kurban di Surabaya Diawasi Ketat, Penjual Wajib Sediakan Area Isolasi
Pemkot Surabaya memperketat pengawasan terhadap lapak hewan kurban. (dok jawapos)

SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan penjualan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Penjual kini diwajibkan memiliki izin lokasi, area isolasi hewan sakit, hingga tempat penampungan limbah.

 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.7.2.4/11606/436.7.9 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kurban dalam rangka Hari Raya Iduladha 1447 H di Kota Surabaya. Dilansir dari jawapos.com, Jumat, (15/4/2026).

 

Eri Cahyadi menegaskan, Satpol PP akan melakukan penertiban apabila penjual hewan kurban tidak memenuhi syarat administrasi maupun dokumen kesehatan hewan.

 

“Jika persyaratan izin tempat penjualan dan dokumen kesehatan hewan tidak dipenuhi, maka Satpol PP wajib melakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Eri, Kamis (14/5).

 

 

Selain itu, seluruh hewan kurban yang dijual wajib memiliki dokumen kesehatan resmi. Penjual juga diminta segera melapor ke DKPP Kota Surabaya apabila ditemukan hewan sakit atau mati.

 

Pemkot Surabaya turut mengimbau masyarakat agar lebih teliti memilih hewan kurban. Hewan tidak hanya harus memenuhi syariat Islam, tetapi juga sehat dan layak disembelih secara medis.

 

Untuk proses penyembelihan, Pemkot menganjurkan dilakukan di rumah potong hewan (RPH). Jika pemotongan dilakukan di luar RPH, panitia kurban wajib mengantongi persetujuan lokasi dari camat atau lurah setempat.

 

Panitia penyembelihan juga diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan, mengelola limbah pemotongan dengan benar, menggunakan kemasan ramah lingkungan, serta menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi petugas.

 

Di akhir imbauannya, Eri meminta hewan kurban yang tidak terjual tidak kembali dilalulintaskan ke daerah asal maupun wilayah lain untuk mencegah penyebaran penyakit ternak. (ivan)