Dishub Surabaya Tegaskan Tenda Hajatan Tidak Boleh Menutup Akses Jalan Secara Penuh

surabaya | 06 Juni 2026 19:52

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dishub Surabaya, Hanang Prasetyo, menyampaikan bahwa setiap penggunaan jalan di luar fungsi utamanya wajib mengikuti mekanisme perizinan yang berlaku.

Ia menjelaskan, proses perizinan berbeda tergantung status jalan, mulai dari jalan nasional, jalan provinsi, hingga jalan lingkungan yang melibatkan aparat setempat serta koordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait.

Selain perizinan, terdapat aturan teknis yang harus dipatuhi, salah satunya larangan menutup seluruh badan jalan.

"Kalau jalannya lebar, tidak boleh ditutup penuh. Harus tetap ada ruang untuk kendaraan melintas, khususnya kendaraan darurat," tegas Hanang.