Untuk jalan lingkungan yang sempit, penyelenggara hajatan diwajibkan menyiapkan jalur alternatif serta petugas yang membantu mengarahkan pengguna jalan.
Dishub juga menegaskan akan melakukan tindakan jika ditemukan pelanggaran di lapangan bersama pihak kepolisian dan Satpol PP, termasuk pembongkaran sebagian tenda apabila mengganggu akses publik.
"Kalau ada yang menutup penuh jalan, kami bersama kepolisian dan Satpol PP akan datang ke lokasi. Tenda harus disesuaikan, bahkan jika perlu dibongkar sebagian agar akses jalan kembali terbuka," tambahnya.
Dishub Surabaya berharap masyarakat tetap dapat menjalankan tradisi hajatan tanpa mengabaikan hak pengguna jalan lain serta memastikan akses kendaraan darurat tetap terjaga. (frchn)