SURABAYA, PustakaJC.co – Memasuki periode pasca-Iduladha 1447 Hijriah, aktivitas masyarakat menggelar hajatan seperti pernikahan dan acara keluarga di berbagai wilayah Surabaya mulai meningkat. Tenda-tenda acara pun kembali terlihat di sejumlah jalan lingkungan dan kawasan permukiman. Sabtu (6/6/2026).
"Biasanya setelah Iduladha memang banyak warga menggelar hajatan, mulai dari pernikahan hingga acara keluarga lainnya. Namun penggunaan jalan di luar fungsinya tetap harus mengikuti mekanisme perizinan yang berlaku," ujarnya. Demikian dikutip dari radarsurabaya.jawapos.com, Sabtu (6/6/2026).
Namun, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menegaskan bahwa penggunaan badan jalan untuk keperluan hajatan tidak boleh sampai menutup akses secara total bagi pengguna jalan lainnya.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dishub Surabaya, Hanang Prasetyo, menyampaikan bahwa setiap penggunaan jalan di luar fungsi utamanya wajib mengikuti mekanisme perizinan yang berlaku.
Ia menjelaskan, proses perizinan berbeda tergantung status jalan, mulai dari jalan nasional, jalan provinsi, hingga jalan lingkungan yang melibatkan aparat setempat serta koordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait.
Selain perizinan, terdapat aturan teknis yang harus dipatuhi, salah satunya larangan menutup seluruh badan jalan.
"Kalau jalannya lebar, tidak boleh ditutup penuh. Harus tetap ada ruang untuk kendaraan melintas, khususnya kendaraan darurat," tegas Hanang.
Untuk jalan lingkungan yang sempit, penyelenggara hajatan diwajibkan menyiapkan jalur alternatif serta petugas yang membantu mengarahkan pengguna jalan.
Dishub juga menegaskan akan melakukan tindakan jika ditemukan pelanggaran di lapangan bersama pihak kepolisian dan Satpol PP, termasuk pembongkaran sebagian tenda apabila mengganggu akses publik.
"Kalau ada yang menutup penuh jalan, kami bersama kepolisian dan Satpol PP akan datang ke lokasi. Tenda harus disesuaikan, bahkan jika perlu dibongkar sebagian agar akses jalan kembali terbuka," tambahnya.
Dishub Surabaya berharap masyarakat tetap dapat menjalankan tradisi hajatan tanpa mengabaikan hak pengguna jalan lain serta memastikan akses kendaraan darurat tetap terjaga. (frchn)