Eri menjelaskan, kontraktor tidak diperbolehkan melakukan pengerukan jalan dalam bentang yang terlalu panjang sekaligus. Pekerjaan harus dilakukan secara bertahap dan setiap bagian yang selesai dikerjakan wajib segera ditutup kembali sebelum melanjutkan ke titik berikutnya.
"Berapa meter selesai, ditutup, baru gerak lagi," ujarnya.
Selain itu, seluruh area pengerukan diwajibkan memiliki pembatas atau barrier yang rapat tanpa celah dan dilengkapi lampu rotari sebagai penanda agar mudah terlihat pengendara, terutama pada malam hari.
Ia juga mengingatkan agar material box culvert yang belum terpasang tidak ditempatkan di titik-titik rawan seperti tikungan jalan maupun dekat akses keluar masuk fasilitas umum karena berpotensi mengganggu pandangan pengguna jalan.
Untuk proyek yang telah selesai, Eri meminta agar lubang kontrol atau manhole dipasang dengan standar yang baik dan diaspal rata dengan permukaan jalan agar tidak membahayakan pengendara.
Wali Kota Surabaya itu memberikan batas waktu hingga Kamis (18/6/2026) kepada seluruh kontraktor dan jajaran terkait untuk melakukan pembenahan sistem keamanan proyek.
"Saya kasih waktu sampai Kamis. Saya akan cek lagi. Kalau kelalaian pengamanan masih terjadi, saya langsung copot kepala dinasnya dan pimpronya," tegasnya.
Eri juga menegaskan bahwa proses hukum terkait insiden di proyek Margorejo menjadi tanggung jawab pihak kontraktor sesuai ketentuan kontrak yang berlaku. Bahkan, menurutnya, konsultan pengawas telah lebih dulu memberikan peringatan tertulis terkait aspek keselamatan proyek tersebut.
Ia menambahkan, jika ke depan masih ditemukan proyek yang mengabaikan keselamatan warga, Pemerintah Kota Surabaya tidak akan ragu mengambil langkah tegas berupa pemutusan kontrak secara sepihak.
"Bukan proyeknya yang berhenti total, tapi tidak boleh ngeruk jalan yang baru sebelum hasil kerukan yang lama dipastikan aman. Ini peringatan terakhir saya," pungkasnya. (nov)