SURABAYA, PustakaJC.co - Kebijakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyegel lahan parkir minimarket karena tidak menyediakan juru parkir resmi mendapat sorotan tajam dari DPRD Surabaya. Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya, Alif Iman Waluyo, menilai kebijakan itu kontraproduktif dan dapat merugikan pelaku usaha.
“Tujuannya baik, tetapi caranya ya nggak gitu lah. Harus ada kejelasan peran dan tanggung jawab. Ini menyangkut pemkot, pemilik gerai, juru parkir, dan juga masyarakat pengguna parkir,” ujar Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya, Alif Iman Waluyo, dikutip dari jawapos, Kamis, (12/6/2025).
Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP sejak Selasa (10/6), menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tertanggal 2 Juni 2025. Dalam SE itu, seluruh pengelola minimarket diwajibkan menyediakan juru parkir resmi yang mengenakan rompi berlogo perusahaan.