Surabaya Wajibkan Tap Parkir Sebelum 17 Agustus 2025, Hotel dan Kafe Harus Siap

surabaya | 04 Juni 2025 09:50

Surabaya Wajibkan Tap Parkir Sebelum 17 Agustus 2025, Hotel dan Kafe Harus Siap
Ilustrasi masyarakat membayar parkir. (dok jawapos)

SURABAYA, PustakaJC.co - Semua hotel, restoran, dan kafe di Surabaya harus sudah menerapkan sistem parkir elektronik (tap) sebelum 17 Agustus 2025. Pemkot menargetkan ribuan titik parkir masuk sistem digital demi transparansi pajak dan peningkatan PAD.

Pemerintah Kota Surabaya akan menerapkan sistem pembayaran parkir elektronik atau tap parkir di lebih dari 2.400 titik parkir dan 5.000 lokasi usaha. Kebijakan ini wajib dijalankan sebelum 17 Agustus 2025 dan berlaku untuk seluruh tempat usaha, kecuali yang memberikan parkir gratis, seperti toko modern atau minimarket. Dilansir dari jawapos.com, Rabu, (4/6/2025).

 

“Sudah gunakan saja alat untuk tap bayar parkir. Kalau parkirnya gratis seperti di toko modern, ya tidak harus ada tap,” tegas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Rabu, (4/6/2025).