Pemkot Surabaya Tegas! Usaha Tanpa Izin di Kawasan Permukiman Siap Ditutup

surabaya | 19 Juni 2026 15:21

Pemkot Surabaya Tegas! Usaha Tanpa Izin di Kawasan Permukiman Siap Ditutup
(dok pemerintahkotasurabaya)

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap kegiatan usaha yang beroperasi di kawasan permukiman. Usaha yang tidak sesuai peruntukan wilayah dan tidak mengantongi izin resmi dipastikan akan ditindak tegas, termasuk penutupan operasional.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa kawasan permukiman diperuntukkan sebagai tempat tinggal warga dan tidak boleh digunakan untuk usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar.

“Jadi setiap tempat usaha itu harus sesuai dengan peruntukannya. Kalau di daerah pemukiman, maka tidak boleh digunakan untuk usaha kecuali untuk rumah kos seperti itu, tapi tidak untuk usaha yang menyebabkan masalah atau mengganggu masyarakat di sekitarnya,” kata Eri Cahyadi, Kamis (18/6/2026).

Ia memastikan bahwa usaha yang beroperasi di kawasan permukiman tanpa izin tidak akan diperbolehkan menjalankan aktivitasnya.

“Kalau mereka ada di tempat pemukiman, tidak memiliki izin maka harus ditutup,” tegasnya.

Untuk mendukung pengawasan, Pemkot Surabaya mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan keberadaan usaha yang diduga tidak memiliki izin kepada ASN pendamping, pengurus RT/RW, maupun pihak kelurahan dan kecamatan.

Menurut Eri, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan agar setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan serta tidak mengganggu kenyamanan warga.

“Maka saya butuh ketegasan dari warga, butuh kolaborasi dengan RT/RW untuk memastikan tempat usaha harus berada sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pemkot Surabaya telah memiliki fasilitas Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) di kawasan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, yang diresmikan pada Agustus 2025. Fasilitas milik PT Rumah Potong Hewan (RPH) Perseroda tersebut telah mengantongi sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan sertifikat halal, dengan kapasitas pemotongan hingga 5.000 ekor unggas per hari.

Pemkot berharap keberadaan fasilitas resmi tersebut dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha sekaligus memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (nov)