Eri Cahyadi Tegaskan RT RW Surabaya Dilarang Tarik Iuran Sembarangan

surabaya | 13 Juli 2026 07:45

Eri Cahyadi Tegaskan RT RW Surabaya Dilarang Tarik Iuran Sembarangan
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan keterangan terkait aturan penarikan iuran RT/RW di lingkungan permukiman Kota Surabaya. (dok jawapos)

SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kota Surabaya menegaskan pengurus RT dan RW tidak boleh menarik iuran di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi administratif hingga pencopotan pengurus, Surabaya, Minggu, (12/7/2026).

 

Eri menjelaskan, surat edaran tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari praktik pungutan yang tidak memiliki dasar kesepakatan maupun perhitungan kebutuhan yang jelas. Dilansir dari jawapos.com, Senin, (13/7/2026).

 

Dalam aturan itu, hanya terdapat tiga jenis iuran yang diperbolehkan, yakni iuran keamanan, iuran kebersihan, dan iuran penerangan untuk prasarana, sarana, serta utilitas yang belum dikelola pemerintah daerah.

 

Menurutnya, setiap bentuk penggalangan dana di lingkungan warga yang bersifat swadaya harus dilakukan secara transparan dan melalui musyawarah bersama. Selain itu, rencana penarikan iuran wajib mendapatkan verifikasi dari lurah setempat sebelum diberlakukan.