Eri menegaskan, besaran iuran swadaya harus disusun berdasarkan kebutuhan riil kegiatan atau proyek yang akan dikerjakan. Pengurus RT maupun RW tidak diperkenankan menentukan nominal secara sepihak tanpa persetujuan warga.
“Kalau akan menarik iuran swadaya, maka harus dibicarakan dengan warganya dan mendapatkan persetujuan atau verifikasi dari lurah. Jadi besarannya harus sesuai kebutuhan riil dan disepakati bersama,” ujar Eri.
Ia menambahkan, warga yang membangun rumah baru juga dapat diminta memberikan kontribusi apabila pembangunan tersebut menimbulkan biaya tambahan bagi lingkungan sekitar, seperti perbaikan jalan, saluran air, atau paving.
Namun demikian, kontribusi tersebut harus mengacu pada kebutuhan nyata di lapangan dan tidak boleh melebihi biaya yang sebenarnya dibutuhkan. Seluruh perhitungan juga wajib diverifikasi oleh lurah sebelum diterapkan kepada warga.
“Kalau memang biaya riilnya sekian, ya tidak boleh ditarik di atasnya. Harus sesuai riil. Semua itu harus diverifikasi lurah sebelum diminta kepada warga. Penarikan iuran di luar ketentuan masuk kategori pungli,” tegasnya.
Pemkot Surabaya sebelumnya telah menjatuhkan sanksi kepada pengurus RT/RW di wilayah Sememi, Kecamatan Benowo, menyusul kasus pungutan pengurusan pindah Kartu Keluarga (KK) yang sempat menjadi sorotan publik. Kasus tersebut menjadi salah satu alasan diterbitkannya surat edaran agar praktik serupa tidak kembali terjadi di Kota Pahlawan. (ivan)