Eri Cahyadi Tegaskan RT RW Surabaya Dilarang Tarik Iuran Sembarangan

surabaya | 13 Juli 2026 07:45

Eri Cahyadi Tegaskan RT RW Surabaya Dilarang Tarik Iuran Sembarangan
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan keterangan terkait aturan penarikan iuran RT/RW di lingkungan permukiman Kota Surabaya. (dok jawapos)

SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kota Surabaya menegaskan pengurus RT dan RW tidak boleh menarik iuran di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi administratif hingga pencopotan pengurus, Surabaya, Minggu, (12/7/2026).

 

Eri menjelaskan, surat edaran tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari praktik pungutan yang tidak memiliki dasar kesepakatan maupun perhitungan kebutuhan yang jelas. Dilansir dari jawapos.com, Senin, (13/7/2026).

 

Dalam aturan itu, hanya terdapat tiga jenis iuran yang diperbolehkan, yakni iuran keamanan, iuran kebersihan, dan iuran penerangan untuk prasarana, sarana, serta utilitas yang belum dikelola pemerintah daerah.

 

Menurutnya, setiap bentuk penggalangan dana di lingkungan warga yang bersifat swadaya harus dilakukan secara transparan dan melalui musyawarah bersama. Selain itu, rencana penarikan iuran wajib mendapatkan verifikasi dari lurah setempat sebelum diberlakukan.

 

 

Eri menegaskan, besaran iuran swadaya harus disusun berdasarkan kebutuhan riil kegiatan atau proyek yang akan dikerjakan. Pengurus RT maupun RW tidak diperkenankan menentukan nominal secara sepihak tanpa persetujuan warga.

 

“Kalau akan menarik iuran swadaya, maka harus dibicarakan dengan warganya dan mendapatkan persetujuan atau verifikasi dari lurah. Jadi besarannya harus sesuai kebutuhan riil dan disepakati bersama,” ujar Eri.

 

Ia menambahkan, warga yang membangun rumah baru juga dapat diminta memberikan kontribusi apabila pembangunan tersebut menimbulkan biaya tambahan bagi lingkungan sekitar, seperti perbaikan jalan, saluran air, atau paving.

 

Namun demikian, kontribusi tersebut harus mengacu pada kebutuhan nyata di lapangan dan tidak boleh melebihi biaya yang sebenarnya dibutuhkan. Seluruh perhitungan juga wajib diverifikasi oleh lurah sebelum diterapkan kepada warga.

 

“Kalau memang biaya riilnya sekian, ya tidak boleh ditarik di atasnya. Harus sesuai riil. Semua itu harus diverifikasi lurah sebelum diminta kepada warga. Penarikan iuran di luar ketentuan masuk kategori pungli,” tegasnya.

 

Pemkot Surabaya sebelumnya telah menjatuhkan sanksi kepada pengurus RT/RW di wilayah Sememi, Kecamatan Benowo, menyusul kasus pungutan pengurusan pindah Kartu Keluarga (KK) yang sempat menjadi sorotan publik. Kasus tersebut menjadi salah satu alasan diterbitkannya surat edaran agar praktik serupa tidak kembali terjadi di Kota Pahlawan. (ivan)