Ia menegaskan, iuran tersebut tidak boleh disertai pemaksaan kepada warga. Besaran sumbangan sepenuhnya diserahkan kepada kemampuan dan kerelaan masing-masing warga.
“Prinsip utamanya tidak ada paksaan nominal. Penarikan dilakukan secara sukarela, tanpa mematok besaran angka, dan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi warga,” jelasnya.
Menurut Eddy, partisipasi masyarakat dalam memeriahkan HUT RI merupakan bentuk gotong royong yang perlu dijaga. Karena itu, pelaksanaan penggalangan dana di tingkat lingkungan harus mengedepankan asas kebersamaan dan saling menghormati.
Selain mengatur mekanisme penarikan iuran, Pemkot Surabaya juga mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk mengelola setiap dana yang terkumpul secara transparan. Seluruh pemasukan maupun pengeluaran diharapkan dicatat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada warga.