SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan aturan baru mengenai penarikan iuran di lingkungan RT dan RW. Dalam ketentuan tersebut, iuran untuk peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia tetap diperbolehkan, namun harus bersifat sukarela tanpa adanya patokan nominal. Surabaya, Rabu (22/7/2026).
Pemkot Surabaya melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 mengatur mekanisme penarikan iuran di lingkungan RT dan RW agar berjalan tertib, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat. Dilansir dari kompas.com, Rabu, (22/7/2026).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan surat edaran tersebut hanya memperbolehkan tiga jenis iuran rutin, yakni iuran keamanan, kebersihan, serta fasilitas umum yang belum diserahkan kepada pemerintah.
Meski demikian, Pemkot Surabaya tetap memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk menggalang sumbangan atau iuran dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Iuran atau sumbangan untuk perayaan Hari Kemerdekaan RI atau 17-an tetap diperbolehkan,” ujar Eddy, Rabu, (22/7/2026).