SURABAYA, PustakaJC.co – Harapan puluhan warga Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Surabaya, untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun akhirnya mulai menemukan titik terang. Setelah empat kali rapat dengar pendapat (RDP) tertunda akibat ketidakhadiran Badan Pertanahan Nasional (BPN), Komisi A DPRD Surabaya berhasil mempertemukan seluruh pihak dalam forum mediasi.
RDP yang digelar pada Selasa, (30/6/2026) itu membahas sengketa lahan seluas sekitar 6.700 meter persegi yang dihuni sekitar 80 kepala keluarga. Persoalan bermula dari transaksi jual beli tanah yang dilakukan puluhan tahun lalu secara di bawah tangan tanpa melalui Akta Jual Beli (AJB) maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dilansir dari jatimpos.co, Jumat, (3/7/2026).
Akibatnya, hingga kini sertifikat induk masih tercatat atas nama pemilik awal, Shen Lee, sehingga warga yang telah membeli kapling tidak dapat mengurus peningkatan status kepemilikan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan forum tersebut difokuskan untuk mencari solusi, bukan mencari pihak yang harus disalahkan.
“Kami berharap BPN menjalankan fungsi mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020. Yang dibutuhkan warga hari ini adalah solusi, bukan persoalan yang terus berulang,” ujarnya.