Puluhan Tahun Terkatung, Sengketa Tanah Kedung Cowek Akhirnya Temui Titik Terang

surabaya | 03 Juli 2026 10:17

 

Warga juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian data riwayat tanah di Kelurahan Kedung Cowek, mulai dari luas lahan, nilai transaksi hingga proses pengalihan kepemilikan sejak awal 1980-an. Selain itu, sertifikat induk diketahui berstatus terblokir di BPN, meski Shen Lee mengaku tidak pernah mengajukan pemblokiran.

 

Menindaklanjuti hasil mediasi, BPN II Surabaya menyatakan siap melakukan pengecekan fisik dan pemetaan seluruh bidang tanah sebagai dasar proses validasi.

 

Koordinator Pengukuran Tanah BPN Surabaya, Dwinanto, mengatakan pihaknya akan turun ke lapangan setelah menerima surat resmi dari Kelurahan Kedung Cowek.

 

“Kami harus memastikan posisi fisik setiap bidang tanah terlebih dahulu. Setelah data lapangan sinkron dengan sertifikat induk, baru proses pengukuran resmi dan pemecahan sertifikat bisa dilakukan,” jelasnya.

 

Ia juga meminta seluruh warga hadir saat proses pemetaan berlangsung agar batas masing-masing bidang tanah dapat dipastikan secara akurat sehingga tidak menimbulkan persoalan baru.

 

Sementara itu, Lurah Kedung Cowek, Frans, memastikan pemerintah kelurahan siap mengawal proses administrasi agar tahapan pengecekan lapangan dapat segera dilaksanakan.

 

“Warga melengkapi berkas terlebih dahulu. Setelah itu kami segera mengirim surat resmi beserta lampiran sertifikat induk kepada BPN sehingga proses pengecekan lapangan bisa segera dilaksanakan,” ujarnya.