Komitmen tersebut turut mendapat pengawalan dari anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin. Ia menegaskan seluruh kesepakatan dalam RDP harus diwujudkan melalui langkah nyata.
“Saya tidak ingin lagi mendengar alasan. Yang ingin saya lihat adalah pembuktian. Kalau jadwal pengukuran sudah ditentukan, saya akan ikut turun langsung mendampingi warga. Ini bukan soal politik, tetapi soal hak masyarakat yang harus dipenuhi,” tegasnya.
RDP tersebut menjadi awal baru dalam penyelesaian sengketa tanah di Kedung Cowek. Dengan komitmen DPRD Surabaya, BPN, pemerintah kelurahan, pemilik sertifikat induk, dan warga, proses validasi diharapkan dapat membuka jalan bagi penerbitan sertifikat hak atas tanah sehingga puluhan keluarga yang telah menempati lahan tersebut selama bertahun-tahun akhirnya memperoleh kepastian hukum. (ivan)