Puluhan Tahun Terkatung, Sengketa Tanah Kedung Cowek Akhirnya Temui Titik Terang

surabaya | 03 Juli 2026 10:17

Puluhan Tahun Terkatung, Sengketa Tanah Kedung Cowek Akhirnya Temui Titik Terang
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Surabaya terkait sengketa lahan warga Kedung Cowek seluas 6.700 meter persegi. (dok jatimpos)

SURABAYA, PustakaJC.co – Harapan puluhan warga Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Surabaya, untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun akhirnya mulai menemukan titik terang. Setelah empat kali rapat dengar pendapat (RDP) tertunda akibat ketidakhadiran Badan Pertanahan Nasional (BPN), Komisi A DPRD Surabaya berhasil mempertemukan seluruh pihak dalam forum mediasi.

 

RDP yang digelar pada Selasa, (30/6/2026) itu membahas sengketa lahan seluas sekitar 6.700 meter persegi yang dihuni sekitar 80 kepala keluarga. Persoalan bermula dari transaksi jual beli tanah yang dilakukan puluhan tahun lalu secara di bawah tangan tanpa melalui Akta Jual Beli (AJB) maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dilansir dari jatimpos.co, Jumat, (3/7/2026).

 

Akibatnya, hingga kini sertifikat induk masih tercatat atas nama pemilik awal, Shen Lee, sehingga warga yang telah membeli kapling tidak dapat mengurus peningkatan status kepemilikan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

 

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan forum tersebut difokuskan untuk mencari solusi, bukan mencari pihak yang harus disalahkan.

 

“Kami berharap BPN menjalankan fungsi mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020. Yang dibutuhkan warga hari ini adalah solusi, bukan persoalan yang terus berulang,” ujarnya.

 

 

 

 

Dalam forum itu, Shen Lee yang kini berusia 84 tahun hadir langsung dan menyatakan kesediaannya membantu proses penyelesaian persoalan. Kehadirannya menjadi momentum penting karena selama bertahun-tahun sengketa tersebut belum menemukan jalan keluar.

 

Di sisi lain, warga mengungkapkan persoalan semakin rumit karena pembelian tanah dilakukan melalui pengapling. Seluruh bukti pembayaran disebut telah diserahkan kepada pihak pengapling sehingga sebagian besar pembeli tidak lagi memiliki salinan dokumen transaksi.

 

Koordinator warga, Teguh, mengaku selama ini masyarakat terus berupaya mencari kepastian hukum, namun belum membuahkan hasil.

 

“Semua bukti pembayaran diminta dan dipegang pihak pengapling. Kami tidak memiliki salinan apa pun. Selama ini kami hanya berputar-putar mencari kepastian tanpa hasil,” katanya.

 

 

 

Warga juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian data riwayat tanah di Kelurahan Kedung Cowek, mulai dari luas lahan, nilai transaksi hingga proses pengalihan kepemilikan sejak awal 1980-an. Selain itu, sertifikat induk diketahui berstatus terblokir di BPN, meski Shen Lee mengaku tidak pernah mengajukan pemblokiran.

 

Menindaklanjuti hasil mediasi, BPN II Surabaya menyatakan siap melakukan pengecekan fisik dan pemetaan seluruh bidang tanah sebagai dasar proses validasi.

 

Koordinator Pengukuran Tanah BPN Surabaya, Dwinanto, mengatakan pihaknya akan turun ke lapangan setelah menerima surat resmi dari Kelurahan Kedung Cowek.

 

“Kami harus memastikan posisi fisik setiap bidang tanah terlebih dahulu. Setelah data lapangan sinkron dengan sertifikat induk, baru proses pengukuran resmi dan pemecahan sertifikat bisa dilakukan,” jelasnya.

 

Ia juga meminta seluruh warga hadir saat proses pemetaan berlangsung agar batas masing-masing bidang tanah dapat dipastikan secara akurat sehingga tidak menimbulkan persoalan baru.

 

Sementara itu, Lurah Kedung Cowek, Frans, memastikan pemerintah kelurahan siap mengawal proses administrasi agar tahapan pengecekan lapangan dapat segera dilaksanakan.

 

“Warga melengkapi berkas terlebih dahulu. Setelah itu kami segera mengirim surat resmi beserta lampiran sertifikat induk kepada BPN sehingga proses pengecekan lapangan bisa segera dilaksanakan,” ujarnya.

 

 

 

 

Komitmen tersebut turut mendapat pengawalan dari anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin. Ia menegaskan seluruh kesepakatan dalam RDP harus diwujudkan melalui langkah nyata.

 

“Saya tidak ingin lagi mendengar alasan. Yang ingin saya lihat adalah pembuktian. Kalau jadwal pengukuran sudah ditentukan, saya akan ikut turun langsung mendampingi warga. Ini bukan soal politik, tetapi soal hak masyarakat yang harus dipenuhi,” tegasnya.

 

RDP tersebut menjadi awal baru dalam penyelesaian sengketa tanah di Kedung Cowek. Dengan komitmen DPRD Surabaya, BPN, pemerintah kelurahan, pemilik sertifikat induk, dan warga, proses validasi diharapkan dapat membuka jalan bagi penerbitan sertifikat hak atas tanah sehingga puluhan keluarga yang telah menempati lahan tersebut selama bertahun-tahun akhirnya memperoleh kepastian hukum. (ivan)