Ia menegaskan bahwa status alamat pada e-KTP akan otomatis kehilangan dasar penggunaannya apabila masa sewa telah berakhir atau penghuni pindah ke tempat lain. Dalam kondisi tersebut, warga wajib segera mengurus perubahan alamat sesuai ketentuan yang berlaku agar data kependudukan tetap akurat.
“Penggunaan alamat rumah kos atau rumah kontrak hanya berlaku selama yang bersangkutan benar-benar berdomisili dan masih dalam masa sewa di alamat tersebut,” ujar Irvan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa ketentuan mengenai sanksi telah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2026. Namun, mekanisme pelaksanaan dan aturan teknisnya masih menunggu diterbitkannya Peraturan Wali Kota Surabaya.
Sebelum penerapan penuh dilakukan, Pemkot Surabaya akan mengedepankan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar seluruh pihak memahami tujuan kebijakan tersebut. Dengan demikian, administrasi kependudukan diharapkan semakin tertib, akurat, dan sesuai dengan kondisi domisili warga yang sebenarnya. (ivan)