SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memperbolehkan warga menggunakan alamat rumah kos maupun kontrakan sebagai alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi warga yang benar-benar berdomisili di lokasi tersebut selama masa sewa masih berlangsung.
Kepala Disdukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menjelaskan bahwa penggunaan alamat rumah kos atau kontrakan tidak bersifat permanen. Alamat tersebut hanya dapat digunakan selama penghuni masih tinggal di lokasi yang didaftarkan. Dilansir dari jawapos.com, Jumat, (31/7/2026).
Kebijakan itu merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak yang mulai berlaku sejak 31 Maret 2026. Regulasi tersebut disusun untuk memperkuat tertib administrasi kependudukan sekaligus memberikan kepastian administrasi bagi warga yang secara nyata berdomisili di Surabaya.
Irvan mengatakan, selama ini masih banyak penduduk yang telah berpindah tempat tinggal namun belum memperbarui alamat pada dokumen kependudukan. Akibatnya, data administrasi menjadi tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dan berpotensi memengaruhi pelayanan publik berbasis domisili.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Surabaya ingin menyelaraskan data domisili secara de facto dan de jure, khususnya bagi warga yang telah memiliki Kartu Keluarga Surabaya tetapi harus berpindah-pindah tempat tinggal karena pekerjaan, pendidikan, maupun alasan lainnya.
Di sisi lain, Pemkot juga memperhatikan kepentingan pemilik rumah kos dan kontrakan. Menurut Irvan, aturan yang disusun turut memberikan perlindungan hukum bagi pemilik hunian sehingga penggunaan alamat oleh penyewa tidak menimbulkan beban atau kerugian.
Ia menegaskan bahwa status alamat pada e-KTP akan otomatis kehilangan dasar penggunaannya apabila masa sewa telah berakhir atau penghuni pindah ke tempat lain. Dalam kondisi tersebut, warga wajib segera mengurus perubahan alamat sesuai ketentuan yang berlaku agar data kependudukan tetap akurat.
“Penggunaan alamat rumah kos atau rumah kontrak hanya berlaku selama yang bersangkutan benar-benar berdomisili dan masih dalam masa sewa di alamat tersebut,” ujar Irvan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa ketentuan mengenai sanksi telah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2026. Namun, mekanisme pelaksanaan dan aturan teknisnya masih menunggu diterbitkannya Peraturan Wali Kota Surabaya.
Sebelum penerapan penuh dilakukan, Pemkot Surabaya akan mengedepankan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar seluruh pihak memahami tujuan kebijakan tersebut. Dengan demikian, administrasi kependudukan diharapkan semakin tertib, akurat, dan sesuai dengan kondisi domisili warga yang sebenarnya. (ivan)