SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil tindakan tegas dengan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) milik 163 juru parkir (jukir) yang terbukti tidak melakukan perpanjangan masa berlaku. Langkah administrasi ini dilakukan seiring dengan perluasan penerapan sistem digitalisasi parkir di seluruh wilayah Kota Surabaya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menegaskan bahwa perpanjangan KTA merupakan kewajiban mutlak bagi setiap jukir untuk menjamin tertib administrasi dan legalitas operasional di lapangan. Analogi kewajiban ini disamakan dengan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus diperbarui secara berkala. Dilansir dari surabayapagi.com, Minggu, (20/9/2026).
"Kami sudah sosialisasikan ke Asosiasi Parkir Indonesia (API) maupun ke Paguyuban Jukir Surabaya (PJS). Mereka semuanya memahami dan 163 jukir tersebut langsung kami cabut KTA-nya," ujar Trio, Minggu, (20/9/2026).