Luthfi menjelaskan, keputusan mengombinasikan tilang manual dan ETLE diambil akibat maraknya pelanggaran lalu lintas yang berisiko fatal. Petugas kerap menemukan pengendara yang sengaja menerobos lampu merah, melanggar marka, hingga melakukan manuver berbahaya.
Tak hanya itu, banyak pengendara yang secara sengaja menghindari rekaman ETLE dengan cara melepas pelat nomor, menutupnya menggunakan lakban, atau memakai pelat nomor palsu.
Guna menjaga profesionalitas, penindakan tilang manual hanya diserahkan kepada personel Satlantas terpilih yang bersertifikasi dan memiliki rekam jejak baik. Setiap lembar surat tilang juga wajib diketahui serta ditandatangani oleh perwira penanggung jawab di lokasi.
Menyasar Motor Buntung dan Indikasi Ranmor Curi
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya menegaskan bahwa ETLE tetap menjadi instrumen penindakan utama. Tilang manual difokuskan untuk menutup celah dari perilaku pengendara yang berniat mengelabui kamera ETLE.
"Konsepnya tetap ETLE yang utama. Tilang manual hanya menutup celah akibat pelat nomor yang sengaja dicopot atau dipalsukan. Karena kalau tidak ada pelatnya, surat tilang elektronik mau dikirim ke mana?" kata Galih.