Galih menambahkan, kendaraan tanpa pelat atau berpelat palsu di jalan raya juga mengindikasikan potensi kejahatan lain, seperti tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang mencoba mengaburkan identitas kendaraan.
Dalam kurun waktu dua hari (29–30 September 2026), penindakan tilang manual di satu titik kawasan Kedung Cowek, Surabaya, mencatat sebanyak 75 pelanggar.
"Kita bukan banyak-banyakan mencari tilang, tetapi menutup celah tadi dan hanya untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu," pungkasnya. (ivan)