Tutup Celah ETLE dan Pungli, Polrestabes Surabaya Wajibkan Tilang Manual Direkam Video

surabaya | 02 Oktober 2026 07:42

Tutup Celah ETLE dan Pungli, Polrestabes Surabaya Wajibkan Tilang Manual Direkam Video
Kapolrestabes Surabaya, Kombes. Pol. Luthfie Sulistiawan. (dok kompas)

SURABAYA, PustakaJC.co - Polrestabes Surabaya kembali memberlakukan tindakan tilang manual mendampingi sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sejak Minggu, (27/9/2026). Untuk menjamin transparansi serta mencegah potensi pungutan liar (pungli), Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menginstruksikan seluruh jajarannya wajib merekam video saat proses penindakan di lapangan.

 

"Seksi Propam akan mengawasi dan mendampingi petugas. Kami menindak tegas anggota yang menyalahgunakan kewenangan atau melakukan pelanggaran pungutan liar," ujar Luthfi, Rabu, (30/9/2026).

 

Selain perekaman video oleh personel, Polrestabes Surabaya juga merencanakan pemasangan kamera pengawas internal pada kendaraan patroli. Masyarakat pun diimbau ikut mengawasi jalannya penindakan melalui saluran pengaduan resmi, media sosial, layanan darurat, hingga Propam. Dilansir dari kompas.com, Jumat, (2/10/2026).

 

 

Luthfi menjelaskan, keputusan mengombinasikan tilang manual dan ETLE diambil akibat maraknya pelanggaran lalu lintas yang berisiko fatal. Petugas kerap menemukan pengendara yang sengaja menerobos lampu merah, melanggar marka, hingga melakukan manuver berbahaya.

Tak hanya itu, banyak pengendara yang secara sengaja menghindari rekaman ETLE dengan cara melepas pelat nomor, menutupnya menggunakan lakban, atau memakai pelat nomor palsu.

 

Guna menjaga profesionalitas, penindakan tilang manual hanya diserahkan kepada personel Satlantas terpilih yang bersertifikasi dan memiliki rekam jejak baik. Setiap lembar surat tilang juga wajib diketahui serta ditandatangani oleh perwira penanggung jawab di lokasi.

 

Menyasar Motor Buntung dan Indikasi Ranmor Curi

 

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya menegaskan bahwa ETLE tetap menjadi instrumen penindakan utama. Tilang manual difokuskan untuk menutup celah dari perilaku pengendara yang berniat mengelabui kamera ETLE.

 

"Konsepnya tetap ETLE yang utama. Tilang manual hanya menutup celah akibat pelat nomor yang sengaja dicopot atau dipalsukan. Karena kalau tidak ada pelatnya, surat tilang elektronik mau dikirim ke mana?" kata Galih.

 

 

Galih menambahkan, kendaraan tanpa pelat atau berpelat palsu di jalan raya juga mengindikasikan potensi kejahatan lain, seperti tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang mencoba mengaburkan identitas kendaraan.

 

Dalam kurun waktu dua hari (29–30 September 2026), penindakan tilang manual di satu titik kawasan Kedung Cowek, Surabaya, mencatat sebanyak 75 pelanggar.

 

"Kita bukan banyak-banyakan mencari tilang, tetapi menutup celah tadi dan hanya untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu," pungkasnya. (ivan)