Eri Cahyadi: Anak-anak di Surabaya Tak Boleh Keluar di Atas Jam 22.00

surabaya | 22 Juni 2025 12:29

Eri Cahyadi: Anak-anak di Surabaya Tak Boleh Keluar di Atas Jam 22.00
Dok surabaya kota

SURABAYA, PustakaJC.co  - Pembatasan jam malam bagi anak mulai diberlakukan di Kota Surabaya. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025, tertanggal Jumat, 20 Juni 2025.

 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan kebijakan ini adalah langkah konkret Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menjaga dan melindungi anak. Dalam hal ini mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

 

“Pembatasan ini bertujuan membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari, guna menghindarkan anak dari pergaulan bebas, miras, narkotika, dan kenakalan remaja lainnya," tutur Eri dalam surat edaran.

{halaman]

 

Pemberlakuan jam malam anak di Surabaya dimulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Selama jam malam, anak dilarang beraktivitas di luar rumah atau tempat tinggal, berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua.

 

"Anak dilarang melakukan aktivitas yang mengarah ke tindak kriminalitas, serta mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja, seperti komunitas punk, gangster, balap liar, napza," imbuhnya.

 

Eri berharap dengan pembatasan jam malam, anak-anak di Surabaya bisa berkonsentrasi pada pembelajaran mereka di sekolah dan bisa istirahat secara optimal. (int)