DPRD Surabaya Gerak Cepat Lindungi Warisan Kota yang Terancam

surabaya | 27 Juni 2025 08:04

DPRD Surabaya Gerak Cepat Lindungi Warisan Kota yang Terancam
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, dr. Michael Leksodimulyo. (dok jatimpos)

SURABAYA, PustakaJC.co - Pembongkaran bangunan bergaya Eropa di Jalan Darmo menyulut respons cepat DPRD Surabaya. Komisi D langsung menggelar rapat koordinasi dan menegaskan pentingnya penguatan perlindungan kawasan cagar budaya demi menjaga warisan sejarah Kota Pahlawan.

DPRD Surabaya menyoroti serius kasus pembongkaran bangunan bergaya Eropa di kawasan Jalan Darmo, yang merupakan kawasan cagar budaya sejak 1998. Komisi D menyebut pembongkaran itu sebagai pelanggaran hukum karena dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Dilansir dari jatimpos.co, Jumat, (27/6/2025).

 

“Cagar budaya itu bukan hanya benda atau bangunannya, tapi juga kawasannya. Dan kawasan itu jelas punya perlindungan hukum,” tegas dr. Michael Leksodimulyo, anggota Komisi D DPRD Surabaya, Kamis, (26/6/2025). Ia juga menegaskan, pemilik bangunan tidak memiliki izin pembongkaran dari dinas terkait maupun rekomendasi dari TACB.