DPRD Surabaya Gerak Cepat Lindungi Warisan Kota yang Terancam

surabaya | 27 Juni 2025 08:04

Michael mengungkap bahwa sudah ada dua bangunan lain di kawasan tersebut yang diincar investor.

 

 “Kalau ini dibiarkan, satu per satu kawasan bersejarah kita bisa hilang. Harus ada tindakan tegas,” ujarnya sambil menyinggung pembentukan Tim Pengelola Kawasan Cagar Budaya (TPKCB) yang berisi para ahli lintas disiplin.

Ketua Komisi D, dr. Akmarawita Kadir, turut menyatakan kekecewaannya. Menurutnya, proses pembongkaran tanpa izin wali kota dan tanpa rekomendasi TACB jelas melanggar UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. “Mereka Cuma pegang SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota). Itu tidak cukup. Ini pelanggaran serius,” ucap Akmarawita.