SURABAYA, PustakaJC.co - Kabar gembira bagi warga Surabaya yang ingin balik nama tanah atau rumah. Dalam rangka menyambut HUT ke-80 RI, Pemerintah Kota Surabaya memberikan potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 40 persen.
Program insentif ini berlaku untuk dua kategori transaksi, yakni jual-beli dan non jual-beli (hibah, waris, dll). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menjelaskan bahwa program ini didasarkan pada keputusan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Dilansir dari jawapos.com, Selasa, (8/7/2025).
“Ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Surabaya tentang pemberian pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif BPHTB dalam rangka memperingati HUT Ke-80 Kemerdekaan RI,” ujar Basari, Senin, (7/7/2025).