SURABAYA, PustakaJC.co - Sejumlah kafe dan resto di Jalan Tunjungan, Surabaya, mengeluhkan penurunan omzet setelah kebijakan penertiban parkir mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2025. Meski bertujuan mengurai kemacetan, pelaku usaha berharap kebijakan ini diimbangi dengan solusi kantong parkir yang lebih nyaman dan dekat dengan lokasi usaha.
Devrin, barista di salah satu kafe di Tunjungan, menyebut omzet tempat kerjanya turun hingga 20 persen sejak aturan penertiban parkir diberlakukan. Dilansir dari suarasurabaya.net, Minggu, (23/8/2025).
“Lumayan turunnya, sampai 20 persen. Apalagi saat weekday dan pagi hari. Biasanya kafe kami jadi jujugan untuk ngopi pagi, tapi sekarang lebih sepi. Bahkan beberapa pelanggan mengeluh karena parkirnya semakin jauh,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Sabtu, (23/8/2025).