SURABAYA, PustakaJC.co - Masyarakat di Indonesia akhirnya bisa berbahagia dan bernafas lega, karena pemerintah mengumumkan kebijakan untuk pelonggaran pemakaian masker, setelah dua tahun berhadapan dengan pandemi.
Hal tersebut diumumkan secara langsung oleh Presiden RI, pada hari Selasa (17/05/2022), yang menyebut jika keputusan ini dibuat karena situasi pandemi di tanah air sudah semakin terkendali.
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker” ucap Presiden Joko Widodo.
Namun tidak berhenti sampai di situ, ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan dalam kebijakan ini, terutama dari segi di lingkup apa saja pelepasan masker diperkenankan.