SURABAYA, PustakaJC.co - BPJS Kesehatan telah menjadi andalan bagi masyarakat Indonesia untuk mengakses pelayanan kesehatan yang layak dengan biaya terjangkau. Semua warga negara Indonesia berhak mendaftarkan diri tanpa harus memperhatikan riwayat kesehatan masa lalu mereka.
Namun, seperti halnya produk jaminan kesehatan lainnya, BPJS Kesehatan juga memiliki perbedaan yang perlu dipahami. Salah satunya adalah prosedur klaim yang berbeda seperti untuk kacamata. BPJS Kesehatan memiliki syarat dan prosedur klaim yang berjenjang, yang memerlukan pemahaman yang cermat untuk menghindari kesulitan dalam proses klaim.
Ukuran kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan minimal 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris. Selain itu, kacamata dapat diberikan maksimal 1 kali dalam dua tahun.
Syarat klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan
- Paling cepat 2 (dua) tahun sekali sesuai indikasi medis
- Bisa untuk mata minus atau silinder
Nilai ganti kacamata pakai BPJS Kesehatan
- Kelas 3: Rp165.000 (sebelumnya hanya Rp150.000)
- Kelas 2: Rp220.000 (sebelumnya hanya Rp200.000)
- Kelas 1: Rp330.000 (sebelumnya hanya Rp300.000)