Batik Diakui Dunia
Pada 2 Oktober 2009, UNESCO secara resmi menetapkan batik Indonesia sebagai Warisan Budaya Takbenda. Keputusan ini menjadikan batik tidak hanya milik Indonesia, tetapi juga bagian dari peradaban dunia.
Pengakuan dari UNESCO ini menjadi tonggak sejarah penting, karena membuktikan bahwa batik bukan hanya kain tradisional biasa, melainkan karya budaya bernilai tinggi yang harus dijaga kelestariannya.
Penetapan Hari Batik Nasional
Setahun setelah pengakuan UNESCO, pemerintah Indonesia menetapkan Hari Batik Nasional pada 2 Oktober 2010 melalui Keputusan Presiden. Sejak saat itu, masyarakat Indonesia didorong untuk mengenakan batik di berbagai kesempatan, baik formal maupun non-formal.
Kini, batik bukan hanya dipakai dalam acara adat atau resmi, tetapi juga telah bertransformasi menjadi busana modern yang digemari semua kalangan, termasuk generasi muda.