Sherlita menegaskan, deklarasi ini bukan seremoni belaka, melainkan gerakan moral bersama untuk melindungi masyarakat dari bahaya digital yang kini menembus ruang keluarga.
Data nasional mencatat, jumlah pelaku judi online di Indonesia melonjak dari 3,7 juta pada 2023 menjadi 8,8 juta pada 2024. Lonjakan ini disebut sebagai tanda darurat sosial.
Ketua Komisi A DPRD Jatim Dedi Irwansa menilai, masalah judol sudah merusak tatanan sosial.
“Pengguna terbesar justru anak sekolah dan mahasiswa. Ini sangat berbahaya bagi masa depan bangsa,” tegasnya.