SURABAYA, PustakaJC.co – Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026, kalangan buruh di Jawa Timur kembali menyuarakan tuntutan kenaikan upah. Unsur pekerja dalam Dewan Pengupahan Jatim mengusulkan kenaikan sebesar 8–10 persen, merespons naiknya harga kebutuhan pokok dan tekanan inflasi.
Ketua Dewan Pengupahan unsur pekerja, Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa kenaikan UMP 2026 harus mempertimbangkan kondisi riil buruh di lapangan. Menurutnya, formulasi pengupahan sudah tidak relevan jika tetap memakai standar “buruh lajang”. Dilansir dari jawapos.com, Sabtu, (15/11/2025).
“UMK seharusnya didasarkan pada buruh yang menanggung keluarga. Kenaikan harga BBM, kebutuhan pokok, dan inflasi membuat daya beli pekerja terus menurun,” ujarnya di Surabaya, Jumat, (14/11/2025).