SURABAYA, PustakaJC.co – Tren gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri masih mendominasi perkara perceraian di Kota Surabaya. Sepanjang 2025, Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat sebanyak 6.080 perkara perceraian, dengan 4.469 di antaranya merupakan gugatan cerai dari pihak istri. Alasan yang melatarbelakangi pun beragam, mulai persoalan ekonomi, perselingkuhan, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Psikolog Universitas Airlangga (Unair), Atika Dian Ariana, menilai fenomena tersebut tidak dapat dipahami secara sederhana. Menurutnya, keputusan perempuan untuk menggugat cerai dipengaruhi oleh banyak faktor yang saling berkaitan, bukan semata persoalan finansial. Dilansir dari jawapos.com, Kamis, (22/1/2026).
“Perceraian itu proses yang kompleks. Bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan perempuan dalam mengambil keputusan untuk dirinya sendiri,” ujar Atika, Kamis, (22/1/2026).