Untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sementara itu, pada sisi pembelian, emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi.
Berikut rincian harga emas batangan Antam per Selasa ini:
0,5 gram: Rp1.471.500
1 gram: Rp2.843.000
2 gram: Rp5.626.000
3 gram: Rp8.414.000
5 gram: Rp13.990.000
10 gram: Rp27.925.000
25 gram: Rp69.687.000
50 gram: Rp139.295.000
100 gram: Rp278.512.000
250 gram: Rp696.015.000
500 gram: Rp1.391.820.000
1.000 gram: Rp2.783.600.000
Stabilnya harga emas hari ini menunjukkan pasar logam mulia masih cenderung menunggu sentimen baru, baik dari pergerakan nilai tukar maupun kondisi ekonomi global. (frcn)