Harga Emas Antam Masih Stagnan, Bertahan di Rp2,843 Juta per Gram

gaya hidup | 24 Maret 2026 19:00

 

Untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.

 

 

Sementara itu, pada sisi pembelian, emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi.

 

Berikut rincian harga emas batangan Antam per Selasa ini:

 

0,5 gram: Rp1.471.500

 

1 gram: Rp2.843.000

 

2 gram: Rp5.626.000

 

3 gram: Rp8.414.000

 

5 gram: Rp13.990.000

 

10 gram: Rp27.925.000

 

25 gram: Rp69.687.000

 

50 gram: Rp139.295.000

 

100 gram: Rp278.512.000

 

250 gram: Rp696.015.000

 

500 gram: Rp1.391.820.000

 

1.000 gram: Rp2.783.600.000

 

 

Stabilnya harga emas hari ini menunjukkan pasar logam mulia masih cenderung menunggu sentimen baru, baik dari pergerakan nilai tukar maupun kondisi ekonomi global. (frcn)