Bagi daerah yang tingkat belanja pegawainya tidak terlalu jauh dari ambang batas, pendekatan yang lebih moderat dinilai bisa ditempuh. Salah satunya melalui penyesuaian besaran gaji dan jam kerja PPPK paruh waktu sebagai upaya menghindari PHK besar-besaran.
Di sisi lain, muncul dorongan agar pemerintah pusat mengevaluasi kembali kebijakan tersebut. Opsi revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) maupun penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dinilai dapat menjadi solusi untuk memberi waktu adaptasi bagi daerah.
Alternatif lainnya adalah memindahkan kewenangan penggajian pegawai, baik PNS maupun PPPK penuh waktu, ke pemerintah pusat. Dengan skema ini, beban belanja pegawai tidak sepenuhnya ditanggung oleh APBD.