Tiga tahun setelahnya, Kongres Buruh Internasional di Paris menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional yang kemudian diperingati di berbagai negara sebagai bentuk solidaritas pekerja.
Di Indonesia, sejarah Hari Buruh mengalami dinamika panjang. Peringatan pertama kali dilakukan pada 1918 di masa kolonial Belanda, namun sempat dilarang karena dianggap mengganggu stabilitas kekuasaan. Setelah kemerdekaan, pemerintah melalui kebijakan resmi memberikan penghormatan kepada buruh dengan menjadikan 1 Mei sebagai hari tanpa kewajiban bekerja.
Namun, pada era Orde Baru, gerakan buruh dibatasi ketat dan kerap dikaitkan dengan isu ideologi tertentu. Baru setelah memasuki masa reformasi, kebebasan buruh kembali terbuka, ditandai dengan aksi-aksi besar setiap peringatan May Day yang membawa berbagai tuntutan kesejahteraan.