Dirjen Dukcapil Tegaskan Fotokopi e-KTP Berpotensi Langgar Perlindungan Data Pribadi

gaya hidup | 17 Mei 2026 11:17

 

Dasar Hukum Perlindungan Data

Aturan mengenai perlindungan data pribadi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.

  • Pasal 65 melarang penyebaran data pribadi secara melawan hukum.
  • Pasal 67 mengatur ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar bagi pelanggar.

 

 

Alasan Fotokopi e-KTP Dinilai Tidak Perlu

 

1. Chip e-KTP Menyimpan Data Lengkap
Data kependudukan sudah tersimpan di dalam chip dan dapat diverifikasi menggunakan alat resmi milik Dukcapil.

 

2. Rawan Kebocoran Data
Fotokopi e-KTP berisiko disalahgunakan untuk pinjaman online ilegal, pemalsuan identitas, hingga tindak penipuan.

 

3. Tidak Sesuai Prinsip Perlindungan Data
Penggandaan identitas tanpa kebutuhan yang jelas dinilai bertentangan dengan prinsip keamanan data pribadi.