Lebih lanjut Himawan Estu Bagijo menjelaskan, terkait dikeluarkan undang – undang No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), upaya perlindungan menjadi amanat sangat penting dalam perubahan tatakelola penempatan dan perlindungan bagi PMI.
Setidaknya ada 4 (empat) perubahan, yaitu peran negara dalam memfasilitasi migrasi PMI, keberadaan layanan terpadu satu atap (ltsa) dan Disnaker Kab/Kota sebagai tempat pendaftaran calon pekerja migran Indonesia, fungsi perlindungan lebih dioptimalkan baik sebelum, selama, dan sesudah purna kerja, serta tidak ada biaya dalam proses penempatan dan pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK).
Saat ini Pemprov Jatim mulai menjalankan program bantuan pelatihan dan sertifikasi kompetensi bagi calon PMI. Program ini baru satu-satunya di Indonesia yang dijalankan oleh Pemerintah Daerah dengan mengoptimalkan potensi BLK pemerintah yang bekerjasama dengan Disnaker kab/kota dan P3NI.
“Untuk itu, terimakasih kepada anggota DPRD khususnya Komisi E yang telah mensupport dianggarkan program tersebut,” ujar Himawan.