"Bulan Ramadhan tidak melunturkan semangat bekerja para ASN dalam melayani masyarakat Jawa Timur. Saya yakin para ASN kita dapat memanfaatkan waktu dengan baik serta tahu kapan harus melaksanakan tugas dan melaksanakan ibadah," pungkasnya.
Selain itu di SE juga telah disebutkan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa kondisi darurat bencana COVID-19 tetap memperhatikan SE Gubernur No 800/825/204.3/2022 tanggal 16 Februari 2022 tentang penyesuaian Sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemprov Jatim.
Sementara itu, terkait mudik lebaran tahun ini, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat yang ditandatangani Letnan Jenderal TNI Suharyanto Ketua Satgas Penanganan Covid-19 tanggal 2 April 2022 itu mengatur tentang Penyesuaian Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia selama mudik lebaran.