Berita

Jokowi Teken PP Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN

Jokowi Teken PP Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN
Dok setkab

JAKARTA, PustakaJC.co - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

 

Dengan demikian, THR dan gaji ke-13 untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) pusat maupun daerah, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara akan segera cair.

 

Bersamaan dengan itu, diatur pula tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

 

"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (15/4/2022).

Baca Juga : Pemprov Jatim Terjunkan Tim Reaksi Cepat ke Pulau Bawean untuk Bantu Masyarakat Terdampak Gempa Tuban
Bagikan :